Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim telah mengantongi data-data terkait transfer dana dari wilayah Guernsey ke Standard Chartered Singapura sebesar US$1,4 miliar.Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak sedang menindaklanjuti dari data-data tersebut.“Transfer itu bukan dari satu nasabah WNI, tapi dari banyak nasabah. Tindaklanjutnya, kami cek ke SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), serta dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) bagi yang mengikuti amnesti pajak,” ujarnya kepada , Senin (9/10).

No comments:
Post a Comment